Jumat, 27 Juli 2007

LAYAK ATAU TIDAKNYA LEMBAGA PENDIDIKAN IPDN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA PENDIDIKAN, KAJIAN YURIDIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH


Tragedi kematian mahasiswa IPDN,Cliff Muntu secara tidak wajar awal april lalu sempat menjadi fokus perhatian berbagai kalangan masyarakat, apalagi disusul dengan pemberitaan ditelevisi yang menayangkan adegan kekerasan dikampus tersebut yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya yg bak adegan olahraga smack down itu tentu saja membuat miris bagi siapa saja yg menontonnya.Bagaimana tidak,sebuah lembaga pendidikan yg pada hakekatnya adalah bertujuan untuk membangun tunas-tunas bangsa yg mampu dalam intelektualitas ilmu,peningkatan iman dan takwa dan serta sebagai tempat untuk mengembangkan potensi diri bagi para siswanya,terlebih bagi suatu lembaga seperti IPDN,yg nantinya akan mencetak calon birokrat,pemimpin di negri ini,malah pada praktek keseharian dikampusnya cenderung bertindak bringas dan sangat tidak manusiawi,bahkan mungkin sifat hewanipun juga tidak seperti itu!,mungkin hewan/binatang akan melakukan kontak fisik/mengintimidasi sesamanya apabila ada pemicunya,sedangkan bagi para manusia-manusia IPDN yg melakukan aktifitas kekerasan dgn kontak fisik itu dilakukan sebagai suatu rutinitas keseharian tanpa adanya suatu alasan serta tujuan yg jelas!!!,gila bukan??

Munculnya tuntutan dari masyarakat agar IPDN dibubarkan saja,nampaknya hingga hari ini masih terdengar walaupun secara tegas presiden telah mengatakan bahwa IPDN tidak akan dibubarkn melainkan akan dirubah sistem pembinaannya secara fundamental,ini dibuktikan dengan dibentuknya badan infestigasi serta di non aktifkannya rektor IPDN yg lama,I Nyoman Sumaryadi.

Sekolah kedinasan yang melanggar UU

Sebenarnya apabila masyarakat mau untuk sedikit berpikir lebih kritis,dimana dengan tragedi kematian Cliff Muntu ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai momentum untuk menilik lebih jelas tentang apa itu IPDN,status IPDN saat ini,serta membandingkannya dengan kondisi sistem pendidikan saat ini.Bukan untuk bermaksud memprovokasi tp inilah suatu refleksi saya sebagai warga masyarakat yg ingin menggunakan haknya untuk berargumen serta memaparkan fakta yg menurut pandangan masyarakat umum sebagai suatu kontroversi. Masyarakat hendaknya memandang bahwa tragedi kekerasan yg terjadi di kampus IPDN bukan sebagai alasan satu-satunya untuk menuntut agar IPDN dibubarkan. Kekerasan di dalam dunia pendidikan memang sangat bertentangan dengan nilai-nilai didalam sistem pendidikan kita,akan tetapi apabila kita cermati hal itu bukanlah satu-satunya hal yg perlu kita pertanyakan, ada hal lain yang perlu kita cermati yaitu mengenai status IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan,dimana secara jelas antara IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan bila dibandingkan dengan pengertian mengenai pendidikan kedinasan yg diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003,adalah sangat bertentangan!!. Dinyatakan dalam pasal 29 ayat 2 (dua)nya,Sekolah pendidikan kedinasan hanya ada untuk PNS dan CPNS yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sedangkan kita tahu bahwa status para praja disana hanyalah setara mahasiswa! Juga yg dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah mengenai status tamatan IPDN yg disetarakan dengan S1,padahal didalam UU tersebut tidak ada satupun pasal yg mengatur bahwa tamatan IPDN statusnya disamakan dengan S1. Bahkan menurut Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) Depdiknas,Satryo Soemantri Brojonegoro,IPDN sebagai sekolah kedinasan telah jauh melenceng dari sebagaimana aturan sekolah kedinasan karena selain berada diluar wewenang Depdiknas,lembaga tersebut masih terus melanjutkan pola lamanya sebagai pendidikan kedinasan. Mestinya IPDN mengikuti aturan UU Sisdiknas dan segera mengubah dirinya menjadi perguruan tinggi pada umumnya.

Namun pada kenyataannya IPDN tetap berjalan sesuai dengan jati diri sebagai sekolah kedinasan,para mahasiswa IPDN dengan bangganya memakai baju dinasnya dalam keseharian mereka di kampus. IPDN yang pada sejarahnya dimasa orde baru merupakan lembaga cangkokkan dari AKABRI, hingga saat ini nampaknya masih lupa diri dan terbawa-bawa oleh gaya pendidikan ala militer,ini terlihat dari sikap para praja dalam kesehariannya,bahkan gaya rambut cepak ala Tukul Arwana yang memang diwajibkan..

Belum lagi bila ditilik dari segi pembiayaan operasional IPDN yang didapat dari dana APBN,uang rakyat tersebut dianggarkan tiap tahunnya mencapai 151 milyar rupiah,itu digunakan untuk membiayai kampus pembantaian dan yg nyata-nyata telah tidak sesuai lagi dengan UU.Sisdiknas no.20/2003. Sungguh ironis bukan?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Terakhir muncul fakta mengenai korupsi uang operasional kampus,yang mana setelah dicek antara fasilitas kampus dengan dana yg masuk sungguh sangat tidak sesuai,Barak-barak yg sudah penuh sesak karena tidak imbangnya antara jumlah mahasiswa dengan jumlah barak. Buku-buku diperpustakaan yg sangat minim,padahal anggaran untuk pembiayaan pengadaan buku ini sudah diatur. Jadi muncul pertanyaan,kemanakah uang APBN yg 151milyar tersebut?

Sungguh saya sangat-sangat miris mendengarnya,seandainya terbukti uang rakyat yg sebesar 151milyar itu digunakan untuk membiayai kehidupan para “tikus” di IPDN. Yang lebih ironis lg,rakyat yg memiliki hak untuk menuntut agar IPDN dibubarkan malah tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah. APBN adalah uang rakyat!,dan rakyat berhak mengetahui kejelasan mengenai kemana uang tersebut ditujukan,fungsi uang tersebut dan sejauh mana efektifitasnya bagi dunia pendidikan.

Asas Otonomi Daerah

IPDN merupakan kampus yang mahasiswanya berasal dari berbagai daerah di indonesia dan setelah lulus nanti akan kembali kedaerahnya masing untuk menjadi calon birokrat didaerahnya. Hal ini bila kita mau mencermati serta membandingkannya dengan sistem otonomi daerah yg berlaku saat ini sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Karena apa? karena dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kebutuhan-kebutuhan daerah disesuaikan dengan ciri lokalitas daerah itu sendiri,begitu juga hendaknya calon birokrat yg nantinya duduk di pemerintahan daerah semestinya juga dididik di daerah itu juga agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan daerahnya,apalagi kebutuhan Pemda terhadap SDM birokrasi masih sangat kurang,bandingkan bila melihat IPDN yg berpusat di Jatinangor yang cuma bisa menampung 1300 orang mahasiswa saja.

Melihat fakta-fakta diatas maka sudah seharusnyalah usulan mengenai penghapusan IPDN yang berpusat di Jatinangor dan atau membangun sekolah calon birokrat didaerah masing-masing,baik itu dilakukan di Universitas umum ataupun dengan menjadikannya sebagai lembaga diklat sudah sepatutnya di perhitungkan oleh pemerintah.


Minggu, 22 Juli 2007

Hentikan Kesan Over Acting Legislatif

Hentikan Kesan “Over-acting” Legislatif
Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (Gung Le)

Perang statement antara Presiden vs DPR, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif sempat mewarnai dunia politik ketata negaraan kita, yang sangat mencolok mencuat ketika itu adalah mengenai masalah ketidak hadiran presiden pada sidang paripurna di DPR terkait interpelasi yang dikumandangkan oleh DPR. Layaknya bola yang terus menggelinding, akhirnya inti pokok permasalahan interpelasipun malah bergeser cenderung menitik beratkan pada permasalahan hadir tidaknya presiden ke sidang paripurna, berlarutnya permasalahan ini kearah perang “gengsi” kedua lembaga negara ini seolah olah melupakan tujuan utama mereka untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat nantinya.
Sebenarnya rakyat sudah lelah melihat perseteruan konyol antara Presiden dan DPR ini, tapi anehnya elit politik di pemerintahan bukannya ikut meredakan konflik ini akan tetapi malah ikut mengompori dengan memberikan pembenaran-pembenaran terhadap alasan masing-masing pihak. DPR memang pantas kesal dengan ketidak-hadiran presiden untuk menjawab langsung interpelasi, karena bagaimanapun DPR ingin agar Presiden dapat menjawab langsung dan bukan diwakilkan kepada menteri-menterinya, Presiden yang mengambil keputusan atas disetujuinya Resolusi Nuklir Iran maka sudah sepantasnyalah Presiden yang mempertanggungjawabkannya. Namun terlepas dari semua itu, Presiden tidak dapat dikatakan berada dalam posisi yang tidak benar, karena memang tidak ada satupun peraturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa presiden harus hadir langsung untuk memberikan jawabannya, dan begitupun bila presiden bersedia menghadiri sidang paripurna maka sepantasnya DPR pun harus tetap menunjukkan tata krama yang baik menanggapi jawaban presiden. Saya pernah melihat acara C-Span dimana Clinton sedang memberikan jawaban di Kongres Amerika. Saat itu Clinton sedang terlibat banyak skandal mulai dari Monica Lewinsky..sampai Whitewater...Mayoritas anggota Kongres dari partai Republik yang mengusai Kongres saat itu tidak menyembunyikan niat mereka untuk meng'impeach' clinton jika ada kesempatan. Namun yang saya kagumi adalah ditengah 'hostility antara Demokrat-Clinton dan Republik saat itu..Anggota Kongres dari kedua partai masih menunjukkan tata krama yang baik dengan menghormati pidato Clinton dalam memberikan jawaban dengan tanpa satupun dari mereka (termasuk yang partai republik) melakukan interpelasi. Ini menunjukkan keharmonisan hubungan kongress/parlemen dan presiden dalam satu sistem presidensiil...dimana mereka menyadari kalau kedudukan mereka sejajar...
Pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan legislatif menjadi suatu kekuatan yang sangat berperan optimal dalam pemerintahan, setelah lama terkungkung dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif pada jaman orde baru. Kini ketika kekuasaan yang dimiliki DPR telah diterapkan dalam konstitusi (UUD 1945) yang merupakan the supreme law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini yang menjadikan DPR lebih confident dan berani dalam melaksanakan apa yang memang menjadi tugasnya, karena adanya jaminan konstitusi tadi. Bila melihat tingkah polah prilaku serta kecenderungan DPR yang mulai bertindak seolah-olah mendikte presiden untuk bisa memenuhi panggilan DPR ke sidang paripurna, maka muncul pertanyaan, apakah sikap dari DPR ini murni didasari atas rasa tanggung jawab ke rakyat ataukah karena ingin menunjukkan superioritas dari DPR ? Dari Interpelasi ke Interpelasi
Belum jelas masa depan dari interpelasi mengenai kebijakan luar negeri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini eksekutif kembali mendapat goyangan berupa interpelasi DPR “jilid II” oleh DPR. Kini yang dijadikan alasan interpelasi adalah masalah dalam negeri sendiri yaitu ketidak becusan pemerintah dalam penanganan korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas, menurut pandangan penggagas interpelasi/interpelator, jumlah korban yang mencapai 21.000 orang tidak semuanya mendapat penanganan yang serius oleh pemerintah, maka sudah sepantasnyalah DPR sebagai badan perwakilan rakyat meminta jawaban dari pemerintah sebagai implementasi dari tanggung jawab DPR kepada rakyat.
Giatnya usaha DPR untuk tidak henti-hentinya “membombardir” Presiden dengan interpelasi, disatu sisi memang mencitrakan adanya keseriusan para wakil rakyat dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat, namun dilain pihak hal ini menimbulkan kesan seolah-olah DPR bersikap over acting, dalam hal mana rakyat yang dulunya berharap banyak kepada interpelasi malah akhir-akhir ini cenderung bosan melihat tarik ulur kesepakatan interpelasi, perdebatan mengenai hadir tidaknya presiden ke paripurna dan segala macam tetek bengek permasalahan lainnya. Sebenarnya hal ini sangat merusak pencitraan dari DPR itu sendiri, jangan sampai DPR merasa presiden berada dibawah mereka, karena hal itu hanya akan menjadi bomerang bagi eksistensi legislatif itu sendiri. Perlu diingat lagi bahwa Dalam sistem presidensiil sebagaimana dianut oleh UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar. Kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan. Sistem dalam UUD 1945 memang merupakan sistem yang unik, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan Presiden jatuh, namun tentunya jangan sampai kesan over acting DPR ini muncul karena motivasi politik semata, dan perlu diingat dimasa orde baru ketika supremasi eksekutif yang over acting hanya menghasilkan pemerintahan yang otoriter, maka legislatif-pun seharusnya bercermin dari sejarah itu.
3 Poin Penting :
· Dalam sistem presidensiil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar,kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan, namun kecenderungan yang dapat terjadi, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan presiden,tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan presiden jatuh.
· Hak interpelasi oleh DPR telah diakui dalam Undang-undang, namun Undang-undang pula tidak mengatur secara eksplisit bahwa presiden harus menjawab secara langsung interpelasi tersebut.
· Tarik-ulur kesepakatan interpelasi oleh Fraksi-fraksi di DPR dan meributkan masalah ketidak hadiran Presiden, dari pandangan masyarakat mencitrakan DPR yang Over acting dalam menjalankan tugas. DPR seharusnya laksanakan wewenang dengan semaksimal mungkin namun dengan cara yang sewajarnya.