Tragedi kematian mahasiswa IPDN,Cliff Muntu secara tidak wajar awal april lalu sempat menjadi fokus perhatian berbagai kalangan masyarakat, apalagi disusul dengan pemberitaan ditelevisi yang menayangkan adegan kekerasan dikampus tersebut yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya yg bak adegan olahraga smack down itu tentu saja membuat miris bagi siapa saja yg menontonnya.Bagaimana tidak,sebuah lembaga pendidikan yg pada hakekatnya adalah bertujuan untuk membangun tunas-tunas bangsa yg mampu dalam intelektualitas ilmu,peningkatan iman dan takwa dan serta sebagai tempat untuk mengembangkan potensi diri bagi para siswanya,terlebih bagi suatu lembaga seperti IPDN,yg nantinya akan mencetak calon birokrat,pemimpin di negri ini,malah pada praktek keseharian dikampusnya cenderung bertindak bringas dan sangat tidak manusiawi,bahkan mungkin sifat hewanipun juga tidak seperti itu!,mungkin hewan/binatang akan melakukan kontak fisik/mengintimidasi sesamanya apabila ada pemicunya,sedangkan bagi para manusia-manusia IPDN yg melakukan aktifitas kekerasan dgn kontak fisik itu dilakukan sebagai suatu rutinitas keseharian tanpa adanya suatu alasan serta tujuan yg jelas!!!,gila bukan??
Munculnya tuntutan dari masyarakat agar IPDN dibubarkan saja,nampaknya hingga hari ini masih terdengar walaupun secara tegas presiden telah mengatakan bahwa IPDN tidak akan dibubarkn melainkan akan dirubah sistem pembinaannya secara fundamental,ini dibuktikan dengan dibentuknya badan infestigasi serta di non aktifkannya rektor IPDN yg lama,I Nyoman Sumaryadi.
Sekolah kedinasan yang melanggar UU
Sebenarnya apabila masyarakat mau untuk sedikit berpikir lebih kritis,dimana dengan tragedi kematian Cliff Muntu ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai momentum untuk menilik lebih jelas tentang apa itu IPDN,status IPDN saat ini,serta membandingkannya dengan kondisi sistem pendidikan saat ini.Bukan untuk bermaksud memprovokasi tp inilah suatu refleksi saya sebagai warga masyarakat yg ingin menggunakan haknya untuk berargumen serta memaparkan fakta yg menurut pandangan masyarakat umum sebagai suatu kontroversi. Masyarakat hendaknya memandang bahwa tragedi kekerasan yg terjadi di kampus IPDN bukan sebagai alasan satu-satunya untuk menuntut agar IPDN dibubarkan. Kekerasan di dalam dunia pendidikan memang sangat bertentangan dengan nilai-nilai didalam sistem pendidikan kita,akan tetapi apabila kita cermati hal itu bukanlah satu-satunya hal yg perlu kita pertanyakan, ada hal lain yang perlu kita cermati yaitu mengenai status IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan,dimana secara jelas antara IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan bila dibandingkan dengan pengertian mengenai pendidikan kedinasan yg diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003,adalah sangat bertentangan!!. Dinyatakan dalam pasal 29 ayat 2 (dua)nya,Sekolah pendidikan kedinasan hanya ada untuk PNS dan CPNS yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sedangkan kita tahu bahwa status para praja disana hanyalah setara mahasiswa! Juga yg dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah mengenai status tamatan IPDN yg disetarakan dengan S1,padahal didalam UU tersebut tidak ada satupun pasal yg mengatur bahwa tamatan IPDN statusnya disamakan dengan S1. Bahkan menurut Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) Depdiknas,Satryo Soemantri Brojonegoro,IPDN sebagai sekolah kedinasan telah jauh melenceng dari sebagaimana aturan sekolah kedinasan karena selain berada diluar wewenang Depdiknas,lembaga tersebut masih terus melanjutkan pola lamanya sebagai pendidikan kedinasan. Mestinya IPDN mengikuti aturan UU Sisdiknas dan segera mengubah dirinya menjadi perguruan tinggi pada umumnya.
Namun pada kenyataannya IPDN tetap berjalan sesuai dengan jati diri sebagai sekolah kedinasan,para mahasiswa IPDN dengan bangganya memakai baju dinasnya dalam keseharian mereka di kampus. IPDN yang pada sejarahnya dimasa orde baru merupakan lembaga cangkokkan dari AKABRI, hingga saat ini nampaknya masih lupa diri dan terbawa-bawa oleh gaya pendidikan ala militer,ini terlihat dari sikap para praja dalam kesehariannya,bahkan gaya rambut cepak ala Tukul Arwana yang memang diwajibkan..
Belum lagi bila ditilik dari segi pembiayaan operasional IPDN yang didapat dari dana APBN,uang rakyat tersebut dianggarkan tiap tahunnya mencapai 151 milyar rupiah,itu digunakan untuk membiayai kampus pembantaian dan yg nyata-nyata telah tidak sesuai lagi dengan UU.Sisdiknas no.20/2003. Sungguh ironis bukan?
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Terakhir muncul fakta mengenai korupsi uang operasional kampus,yang mana setelah dicek antara fasilitas kampus dengan dana yg masuk sungguh sangat tidak sesuai,Barak-barak yg sudah penuh sesak karena tidak imbangnya antara jumlah mahasiswa dengan jumlah barak. Buku-buku diperpustakaan yg sangat minim,padahal anggaran untuk pembiayaan pengadaan buku ini sudah diatur. Jadi muncul pertanyaan,kemanakah uang APBN yg 151milyar tersebut?
Sungguh saya sangat-sangat miris mendengarnya,seandainya terbukti uang rakyat yg sebesar 151milyar itu digunakan untuk membiayai kehidupan para “tikus” di IPDN. Yang lebih ironis lg,rakyat yg memiliki hak untuk menuntut agar IPDN dibubarkan malah tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah. APBN adalah uang rakyat!,dan rakyat berhak mengetahui kejelasan mengenai kemana uang tersebut ditujukan,fungsi uang tersebut dan sejauh mana efektifitasnya bagi dunia pendidikan.
Asas Otonomi Daerah
IPDN merupakan kampus yang mahasiswanya berasal dari berbagai daerah di
Melihat fakta-fakta diatas maka sudah seharusnyalah usulan mengenai penghapusan IPDN yang berpusat di Jatinangor dan atau membangun sekolah calon birokrat didaerah masing-masing,baik itu dilakukan di Universitas umum ataupun dengan menjadikannya sebagai lembaga diklat sudah sepatutnya di perhitungkan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar