Sabtu, 15 September 2007

Harus Mampu Belajar dari Kesalahan

Oleh A.A. Bagus Surya Negara

Bali post Sabtu Kliwon, 15 September 2007

PEMIMPIN dalam arti formal sering diartikan sebagai sebuah jabatan kekuasaan, sebuah posisi yang identik dengan fasilitas-fasilitas serta pelayanan terhadap jabatan itu sendiri. Kepemimpinan sering dianggap sebagai suatu keistimewaan posisi yang pada akhirnya malah membuat seorang pemimpin itu larut dalam kekuasaan, sehingga yang terjadi adalah munculnya keinginan untuk memanfaatkan rakyat untuk mengokohkan posisinya, bukan untuk memanfatkan posisinya untuk mengokohkan rakyatnya.

Tentunya sangat naif jika kita menuntut terlalu banyak hal yang sempurna dari seorang pemimpin, bagaimana pun pemimpin itu manusia juga. Ada kalanya seorang pemimpin berada pada waktu dan kondisi yang salah. Namun seorang pemimpin yang baik adalah seorang yang mampu belajar dari kesalahannya sendiri maupun kesalahan dari pemimpin terdahulunya. Pemimpin harus mengingat hakikat kepemimpinannya sebagi suatu amanah dari rakyatnya, pemimpin tidak boleh bersikap lupa kacang pada kulitnya, pemimpin harus ingat bahwa sebelum dirinya menjadi pemimpin, dirinya hanyalah rakyat biasa. Posisi pemimpin tak lebih dari posisi yang ''indah'' dalam melayani rakyatnya. Seorang pemimpin ketika dia dipilih rakyatnya untuk menjadi pemimpin maka mulai saat itu juga, detik itu, hari itu, sesungguhnya seluruh harapan rakyat ada di pundaknya, di pundak seorang pemimpin.

Seorang pemimpin dapat lahir dengan berbagai cara. Seperti yang banyak kita lihat saat ini, ada pemimpin yang lahir dari kepintarannya merayu dukungan agar dipilih sebagai pemimpin. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pemimpin yang lahir dari hasil membeli dukungan, dan sungguh sulit menemukan pemimpin yang lahir alami dari kehendak rakyatnya, kalaupun ada itu pun lebih dilihat dari penilaian karisma/pesona yang dimiliki pemimpin tersebut, yang belum tentu menjamin berwibawanya pemerintahan yang ia pimpin. Seorang pemimpin sejati tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter wibawa semata, tetapi juga harus memiliki serangkaian metode kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif.

Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas dari aspek yang pertama, yaitu karakter wibawa dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pemimpin formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metode kepemimpinan yang baik. Metode kepemimpinan yang baik hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang cerdas. Seorang pemimpin yang cerdas hanya bisa muncul dari rakyat yang cerdas pula. Rakyat harus bisa memilih pemimpin yang dirasa mampu membawa harapan serta aspirasi masyarakat. Dalam hal ini kecerdasan rakyat untuk memilih pemimpin yang tepat juga wajib dilakukan. Selama ini masyarakat banyak menyalahkan para pemimpin dengan menghujat segala macam kelemahannya seolah-olah masyarakat tidak memiliki andil dalam kelahiran pemimpinnya, padahal si pemimpin yang penuh kekurangan itu juga ada karena dipilih oleh masyarakat, jadi masyarakat juga jangan ibarat ''kulit lupa pada kacangnya''. Terbalik memang dari peribahasa lazimnya, tetapi inilah kenyataannya bahwa antara pemimpin dan rakyat adalah suatu ritme kesatuan yang saling mendukung.

Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, maka sudah seharusnyalah rakyat yang menentukan corak pemerintahan. Begitu pula dalam menentukan pemimpinnya, posisi rakyat dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah sangat kuat, maka untuk itu jangan kita sia-siakan posisi yang kuat ini hanya karena kesalahan kita dalam memilih pemimpin yang tepat. Begitu pula bagi pemimpin, adalah tidak ada artinya posisi/jabatan dirinya bila tidak mampu membawa serta mewujudkan aspirasi rakyatnya, menjaga wibawa serta mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk itu sudah sepatutnyalah rasa tanggung jawab kebersamaan muncul di dalam sanubari pemimpin maupun rakyatnya untuk saling mendukung demi tercapainya tujuan tersebut.


Selasa, 11 September 2007

Aspek Pidana dalam Kasus Kekerasan Pada Anak

Anak-anak diibaratkan bagaikan kertas putih yang belum ternoda, watak yang masih polos dan masa indah penuh permainan serta canda tawa adalah dunia mereka, dunia anak-anak. Namun bagaimana seandainya dimasa itu mereka harus menerima kenyataan diperlakukan kasar secara fisik maupun mental yang dapat menciderai mereka baik secara fisik maupun mempengaruhi perkembangan mental mereka? Menilik kasus-kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia selama ini memang memperlihatkan grafik yang semakin meningkat terutama yang berkaitan dengan kekerasan fisik,penganiayaan ataupun kekerasan seksual terhadap anak-anak (pedofilia), di Bali sendiri sudah banyak terjadi kasus Pedofilia yang dilakukan oleh warga negara asing kepada anak-anak kita”. Mengkaji dari sisi yuridis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak (UU 23/2002) telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,(psl 4). Hak- hak anak yang disampaikan dalam pasal tersebut adalah berlaku mutlak bagi setiap anak di indonesia, bila dijabarkan pengertian pasal tersebut adalah, UU No 23/2002 memberikan jaminan hak setiap anak di indonesia untuk melangsungkan kehidupan yang merdeka dalam arti kemerdekaan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak baik secara fisik maupun mental dan juga perlindungan dari tindakan kekerasan maupun diskriminasi dari siapapun, hal ini mengindikasikan adanya upaya perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis baik yang dilakukan oleh orang terdekat / keluarga dari anak tersebut maupun oleh orang luar , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) UU 23/2003 “ Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali ,atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomis maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyayaan, ketidak adilan serta perlakuan salah lainnya”.

Dalam kasus Rino

Rino Manggala Utama Suiba (9 th), bocah kelas IV SD 12 Sanur, seperti yang telah diberitakan media massa sebelumnya adalah merupakan korban dari kekejaman orang tua kandungnya dalam hal ini ayah kandung rino, Anton Wahyu Suiba telah dengan tindakan fisik melakukan penyiksaan terhadap korban sehingga menimbulkan luka-luka, muntah darah sehingga dapat dikategorikan sebagai luka berat, tindak pidana yang dilakukan oleh Anton WS dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan UU Perlindungan anak karena korban merupakan seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak (pasal 1, poin a), jadi perbuatan Anton WS tersebut dapat saja dikenakan pasal 80 ayat (2) yang isinya “ Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan ataupun ancaman kekerasan, atau penganiyayaan terhadap anak sehingga menimbulkan luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )

Dualisme tindak pidana

Namun nampaknya dalam kasus Rino ini permasalahan hukumnya tidak sesederhana yang terlihat, karena bila kita mengkaji secara lebih seksama dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban tersebut tidak serta merta hanya dilihat dalam konteks korban yang masih anak-anak saja namun dalam kasus ini, pelaku kekerasan pada anak adalah juga merupakan orang tua kandung dari korban itu sendiri, sehingga dalam kasus Rino ini juga dapat dikategorikan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana kita ketahui kekerasan dalam rumah tangga telah memiliki payung hukumnya tersendiri yaitu UU No 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ruang lingkup keluarga yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah meliputi ; Suami, istri dan anak, juga orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengannya dan orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam keluarga tersebut. Kekerasan / penganiayaan yang dilakukan Anton WS selaku orang tua kandung kepada anak kandungnya sendiri (Rino) adalah merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang secara ketentuan pidananya diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU No.23/2004 yang isinya “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah Nah, bila kita melihat pertimbangan diatas, dalam kasus Rino ini memang perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anton WS tersebut diatur dalam 2 (dua) aturan pidana yaitu ketentuan pidana dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga menimbulkan adanya dualisme tindak pidana, dan seandainya kita tidak memiliki KUHP dalam sistim hukum indonesia, mungkin kita akan mengalami kesulitan dalam menentukan hukum yang dapat dikenakan kepada Anton WS, namun kita beruntung telah memiliki KUHP, karena didalamnya telah dimuat mengenai hal serupa yakni perbarengan tindak pidana, pasal 63 ayat (1) yang menyatakan “ jika suatu perbuatan pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika ancaman hukumannya berbeda-beda maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok paling berat”. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut diatas dapat kiranya pelaku tindak pidana dalam hal ini Anton WS dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU 23/2004, karena memiliki ancaman pidana pokok yang lebih berat (10 tahun pidana penjara), dibandingkan pasal 80 ayat (2) UU 23/2002 yang hanya memiliki ancaman pidana pokok maksimal 5 tahun pidana penjara, namun tidak menutup kemungkinan jaksa mengenakan ketentuan pada pasal 80 ayat (2) ini karena menimbang mengenai denda maksimal yang lebih besar (Rp.100.000.000,00 / seratus juta rupiah) dibandingkan dengan ketentuan pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 yang ancaman dendanya maksimal Rp.30.000.000,00/tiga puluh juta rupiah, semua ini dikembalikan pada kebijakan jaksa dalam membuat surat dakwaannya tentunya dengan terlebih dahulu melihat berbagai macam aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan.

Rabu, 29 Agustus 2007

Manusia jangan jadi sang “Pemrelina”

Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (gung le)

Dimuat di Bali Post, 29 Agustus 2007

Munculnya prediksi mengenai kondisi Pulau Bali yang akan menjadi semakin sempit serta hilangnya beberapa kawasan pantai di Bali termasuk Sanur dan Kuta pada 20-30 tahun kedepan akibat efek pemanasan global sebenarnya merupakan kondisi yang seharusnya memang “wajar” terjadi, kenapa saya berkata begitu? karena bila kita melihat dan mau menyadari bahwa sebenarnya kita manusia mungkin termasuk anda dan saya adalah “penyumbang” terbesar dari keadaan kondisi Bali yang kritis ini, dan memang harus kita akui masyarakat bali selama ini masih memperlihatkan kesan sing milu-milu” terhadap terjadinya efek pemanasan global yang terjadi saat ini dan bahkan banyak yang belum mengerti apa itu pemanasan global. Kadang terdengar lucu ditelinga kita, bila mendengar cara masyarakat Bali menyikapi efek kekacauan iklim dan ombak besar yang menerjang Bali akhir-akhir ini, sebagian besar masyarakat mengatakan karena Gumi sube wayah”, selentingan kata ini menggambarkan betapa masyarakat lebih memandang keadaan alam yang serba kacau ini adalah semata-mata akibat kodrat bumi yang semakin tua, bahkan sebagian masyarakat berpendapat bahwa kondisi ini adalah diluar kendalinya nya alias nak mule keto.

Strategi “menikam diri sendiri” atau instropeksi diri seperti yang pernah dibahas Bali post beberapa waktu yang lalu sepertinya masih sulit diterapkan, yang ada malahan strategi “menikam orang lain” alias menyalahkan orang lain, bagaimana tidak, contoh nyatanya adalah seperti dalam menyikapi semakin sempitnya lahan pertanian di Bali, siapakah yang patut disalahkan? apakah para investor yang membelinya untuk dijadikan lahan beton? tentu saja tidak, kita juga salah!, istilah jakartanya “loe jual, gua beli”. Peraturan apapun yang dibuat untuk mencegah semakin hilangnya jati diri Bali akan percuma bila masyarakat Balinya sendiri lupa akan jati dirinya. Mengenai abrasi yang tak dapat dibendung oleh sebagian besar pantai di Bali juga akibat semakin sedikitnya hutan mangrove dan gugusan karang di sepanjang perairan pantai, itu semua salah siapa ? apakah nak mule keto ?

Dalam ajaran Hindu, mengenal konsepsi Tri Murti, yang mana dinyatakan bahwa Dewa Brahma difungsikan sebagai pencipta alam semesta, Wisnu sebagai sang pemelihara alam semesta dan Siwa sebagai pemrelina atau pelebur alam semesta, bila kita maknai konsep ini maka dapatlah terlihat betapa konsep keseimbangan alam semesta ini telah begitu ditata dengan seimbang dan apik oleh sang pencipta, untuk itu kita sebagai manusia hendaknya sangat bersyukur akan segala karuniaNYA yang dilimpahkan kepada kita, serta ikut menjaga alam sebagai suatu maha karya tuhan yang suci ini, bukan malah merusak konsepsi keseimbangan alam itu sendiri sehingga fungsi Siwa sebagai sang pemrelina / pelebur malah “diambil alih” oleh manusia itu sendiri, jangan sampai kehancuran alam serta umat manusia didunia ini disebabkan oleh ulah manusianya sendiri.

Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Pulau Dewata hendaknya masyarakatnya juga memiliki sifat-sifat sebagaimana dewa dan dewi dalam artian Pulau Dewata sebagai barometer pariwisata indonesia hendaknya menjaga bagimana agar kondisi Bali tidak mengalami pergeseran ataupun perubahan kondisi yang membuat Bali tidak nyaman lagi sebagai tempat pariwisata,bahkan tidak nyaman lagi bagi masyarakatnya sendiri, kita harus mulai sadar untuk menjaga alam Bali dengan penuh kearifan, dimulai dari diri sendiri, keluarga, dengan memperhatikan hal-hal kecil yang keliatan sepele tapi sebenarnya sifatnya mendasar seperti mengurangi emisi gas buang kendaraan pribadi, penggunaan AC yang tidak berlebihan dalam upaya untuk mengurangi kadar CO2 di atmosfer, serta bagi krama Bali yang berprofesi sebagai nelayan hendaknya janganlah ikut-ikutan mencari ikan dengan menggunakan Bom ikan karena dapat merusak gugusan karang disepanjang perairan pantai padahal gugusan karang ini memiliki fungsi yang sangat vital dalam menjaga pantai dari abrasi bahkan tsunami, juga bagi para petani pemilik lahan pertanian di Bali agar tidak semakin mudah tergiur untuk menjual tanahnya kepada para investor luar yang tak bertanggung jawab, dan yang paling utama adalah mari kita bersama-sama untuk merealisasikan konsep Tri Hita Karana dalam wujud nyata kehidupan sehari-hari kita masyarakat Bali yang damai dan sentosa.


Standardisasi, ala “Singkong atau Keju ?”

Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (gung le)

Dimuat di Bali Post, debat pulik 14 Agustus 2007

Disadari atau tidak, biaya pendidikan yang makin melangit dari tahun ke tahun terasa semakin “sadis dan kejam” terutama bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah, ironis memang, dikala masyarakat mulai sadar akan arti pentingnya pendidikan bagi masa depan yang lebih cerah namun dikala itu juga masyarakat harus dihadapkan dengan besarnya biaya pendidikan, dimulai dari biaya awal masuk sekolah seperti untuk pendaftaran siswa baru, biaya MOS, uang pembangunan, SPP, dan beragam biaya lainnya, belum lagi pungutan biaya untuk kegiatan-kegiatan sekolah seperti untuk ekstrakulikuler, pembelian buku LKS, dll.

Tragis memang, bila melihat kondisi “kantung” keuangan para orang tua siswa yang harus dirogoh dalam-dalam untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, bisa dimaklumi kalau tak jarang para orang tua siswa sampai nekat gadai perhiasan atau barang berharga mereka demi untuk “membeli ilmu” bagi anak-anak mereka. Melihat kondisi seperti ini, urgensi agar segera dibuatkan suatu peraturan yang memuat mengenai ketentuan standar biaya sekolah SD, SMP, SMU memang segera mesti diwujudkan.

Standardiasi pembiayaan pendidikan ini bila kita kaji secara umum serta mengacu pada PP No.19/2005 dapat dibagi menjadi tiga hal yaitu, standardisasi pelayanan minimal, standardisasi pelayanan teknis, serta standardisasi satuan pembiayaan. Yang dimaksud dengan standardisasi pelayanan minimal ini adalah berkaitan dengan standar minimal kurikulum, guru (tenaga pengajar) serta akreditasi, sedangkan standardisasi pelayanan teknis adalah menyangkut mengenai sarana maupun prasarana pendukung pendidikan yang ada disekolah tsb, indikator-indikator inilah yang hendaknya dipertimbangkan dalam menyusun standardisasi biaya sekolah nantinya.

Pertimbangan Kualitas

Memberikan standardisasi terhadap biaya pendidikan tentunya harus diikuti dengan standardisasi mutu pendidikan yang berkualitas pula, dan bila kita melihat secara faktual kenyataan yang ada di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya, peningkatan kualitas pendidikan baik itu dari segi standar kurikulum, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta sarana dan prasarana pendukung lainnya masih belum merata, juga yang patut dipertimbangkan adalah jaminan kesejahteraan bagi guru masih jauh dari yang diharapkan, hal-hal tersebut diatas bagaimanapun harus ditempatkan pada prioritas yang utama sebelum ditetapkannya standardisasi biaya pendidikan, bagaimanapun yang namanya standar biaya itu pasti bersifat relatif, dalam artian kualitas mutu pasti akan berbanding lurus dengan besar biaya. Pemberian standardisasi biaya terhadap pendidikan haruslah memberikan pula jaminan terhadap mutu pendidikan!, jangan lagi ada istilah pengelompokan standardisasi menurut kualitas sekolah, ibaratnya ada kualitas unggulan, menengah hingga yang “katrok”, diibaratkan seperti memilih singkong atau keju, bila dilihat singkong merupakan bahan makanan yang mengandung banyak karbohidrat dan mudah didapat serta harga terjangkau, begitu pula dengan sekolah ala singkong ini, sekolah ini haruslah memiliki “kandungan gizi” yang dapat menjamin para siswanya namun dengan biaya yang terjangkau, tak perlu mahal untuk sehat !, begitu pula tak perlu mahal untuk jadi pintar!. Namun lain halnya dengan sekolah ala keju, bila sekolah ala keju pastinya akan memberikan jaminan “gizi plus gengsi” bagi siswanya, dalam artian secara kualitas memang bisa dijamin namun ada unsur gengsi citra sekolah yang harus dibayar mahal bila ingin masuk kesekolah ala keju ini, mungkin ilmunya tidak mahal tapi gengsinyalah yang mahal.

Nah, sekarang tinggal kemauan para orang tua siswanya, mau pilihan yang mana bagi anak-anak mereka. Namun terlepas dari semua itu, di dalam menentukan standardisasi biaya pendidikan pemerintah harus berani mengenyampingkan masalah-masalah yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan itu sendiri, seperti pengelompokan sekolah atas dasar citra/gengsi sekolahnya, namun hendaknya yang harus ditekankan adalah kualitas sekolahnya, standar pelayanan minimal, standar isi kurikulum, serta sarana prasarana pendukung pendidikan seperti yang diamanatkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Kita tunggu..!

Minggu, 05 Agustus 2007

Klaim Dukungan Jangan Dijadikan Kaplingan Politik !


Oleh : A.A.Bagus Surya Negara

Terbit di Bali Post, Jumat 20 juli 2007, Debat Publik

Dewasa ini, suhu politik menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2008 terus memanas, hal ini dapat dilihat dari semakin ramainya serta semakin ketatnya persaingan Cagub dan Cawagub yang akan bersaing memperebutkan posisi menjadi orang no.1 di Bali. Masing-masing kandidat mulai memperkenalkan konsep-konsep strategi membangun Bali kedepan bila terpilih menjadi Gubernur Bali nantinya. Terlepas dari berkualitas atau tidaknya “promosi” yang digencarkan oleh para calon Gubernur tersebut, mulai muncul survei-survei ataupun sejenisnya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu untuk menghitung rekaan suara serta kekuatan dukungan rakyat yang dimiliki oleh masing-masing kandidat, dan meskipun hasil survei tersebut belum dapat sepenuhnya dicek keakuratannya, akan tetapi dengan diketahuinya hasil ataupun gambaran dari survei tersebut tentunya sedikit tidaknya akan dapat mempengaruhi prilaku politik masyarakat.

Memang fenomena seperti ini, sudah biasa terjadi menjelang Pilkada di setiap daerah, hal itu dimungkinkan terjadi karena pada dasarnya setiap kandidat calon Gubernur pasti jauh sebelum masa kampanye akan mulai menunjukkan “promosinya”, dengan harapan untuk mempengaruhi prilaku politik masyarakat serta secara langsung bertujuan menarik simpati masyarakat.

Klaim Dukungan

Semakin maraknya klaim dukungan yang diberikan kepada kandidat tertentu, bila dilihat dari sudut pandang etika demokrasi sebenarnya dapat memunculkan efek yang tidak bagus dalam pelaksanaan Pilkada itu sendiri, bagaimana tidak.., dengan adanya klaim bahwa seorang kandidat telah mendapatkan dukungan dari sejumlah wilayah, maka secara tidak langsung akan muncul kecenderungan dipetakannya daerah-daerah pemilihan kedalam kelompok-kelompok wilayah sesuai dengan prediksi kekuatan dukungan suara yang akan diperoleh oleh masing-masing kandidat dalam Pilgub Bali 2008 nanti.

Dalam iklim demokrasi di Indonesia, apabila melihat dan bercermin dari masa lalu pelaksanaan Pilkada khususnya di Bali, hal-hal yang berakibat pada munculnya fragmentasi serta dislokasi sosial dimasyarakat adalah karena adanya klaim-klaim politik seperti ini, yang lebih parah lagi adalah munculnya pandangan serta perilaku politik yang cenderung bersifat eksklusif dan partikularistik, ini menyebabkan merosotnya nilai pluralisme sosial budaya sehingga tidak lagi dapat membawa prilaku politik yang sehat dan demokratis, khususnya kita masyarakat Bali akan mulai terjebak dengan sekat-sekat politik dan akan mengenyampingkan konsep “menyame beraye” dalam kehidupan politik kita.

Kaplingan Politik

Dengan pengelompokan ataupun pemetaan wilayah berdasarkan klaim dukungan suara yang ada, disadari atau tidak akan membawa esensi demokrasi menuju pada pemisahan masyarakat kedalam sekat-sekat sosial atau lebih sederhananya dapat dikatakan sebagai pengkaplingan politik oleh para elit parpol yang bersaing memperebutkan suara, tentunya konsekwensi yang muncul adalah fanatisme berlebihan dari para pendukung,semakin kentalnya egoisme kepentingan golongan,munculnya sikap mau menang sendiri dan kecenderunganuntuk selalu curiga dan mengkambing hitamkan kelompok lain. Nah kalo sudah begini, makna pilkada sebagai representasi dari demokrasi itu sendiri dimana??... Oleh sebab itulah maka jauh hari sebelum gambaran diatas menjadi kenyataan, hendaknya yang harus dilakukan saat ini lebih difokuskan pada komunikasi dua arah antar kandidat dengan masyarakat dan juga antar kandidat dengan kandidat lainnya, demi memunculkan iklim demokrasi yang tetap sejuk meskipun dalam suasana menjelang Pilkada, yang tak kalah penting adalah posisi birokrasi yang netral dan tidak menjadi perpanjangan tangan dari salah satu kandidat yang berkompetisi, nah kedua hal ini niscaya akan dapat mewujudkan penyelenggaraan proses demokrasi (Pilgub) yang aman serta dapat dipertanggung jawabkan.

Jumat, 27 Juli 2007

LAYAK ATAU TIDAKNYA LEMBAGA PENDIDIKAN IPDN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA PENDIDIKAN, KAJIAN YURIDIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH


Tragedi kematian mahasiswa IPDN,Cliff Muntu secara tidak wajar awal april lalu sempat menjadi fokus perhatian berbagai kalangan masyarakat, apalagi disusul dengan pemberitaan ditelevisi yang menayangkan adegan kekerasan dikampus tersebut yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya yg bak adegan olahraga smack down itu tentu saja membuat miris bagi siapa saja yg menontonnya.Bagaimana tidak,sebuah lembaga pendidikan yg pada hakekatnya adalah bertujuan untuk membangun tunas-tunas bangsa yg mampu dalam intelektualitas ilmu,peningkatan iman dan takwa dan serta sebagai tempat untuk mengembangkan potensi diri bagi para siswanya,terlebih bagi suatu lembaga seperti IPDN,yg nantinya akan mencetak calon birokrat,pemimpin di negri ini,malah pada praktek keseharian dikampusnya cenderung bertindak bringas dan sangat tidak manusiawi,bahkan mungkin sifat hewanipun juga tidak seperti itu!,mungkin hewan/binatang akan melakukan kontak fisik/mengintimidasi sesamanya apabila ada pemicunya,sedangkan bagi para manusia-manusia IPDN yg melakukan aktifitas kekerasan dgn kontak fisik itu dilakukan sebagai suatu rutinitas keseharian tanpa adanya suatu alasan serta tujuan yg jelas!!!,gila bukan??

Munculnya tuntutan dari masyarakat agar IPDN dibubarkan saja,nampaknya hingga hari ini masih terdengar walaupun secara tegas presiden telah mengatakan bahwa IPDN tidak akan dibubarkn melainkan akan dirubah sistem pembinaannya secara fundamental,ini dibuktikan dengan dibentuknya badan infestigasi serta di non aktifkannya rektor IPDN yg lama,I Nyoman Sumaryadi.

Sekolah kedinasan yang melanggar UU

Sebenarnya apabila masyarakat mau untuk sedikit berpikir lebih kritis,dimana dengan tragedi kematian Cliff Muntu ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai momentum untuk menilik lebih jelas tentang apa itu IPDN,status IPDN saat ini,serta membandingkannya dengan kondisi sistem pendidikan saat ini.Bukan untuk bermaksud memprovokasi tp inilah suatu refleksi saya sebagai warga masyarakat yg ingin menggunakan haknya untuk berargumen serta memaparkan fakta yg menurut pandangan masyarakat umum sebagai suatu kontroversi. Masyarakat hendaknya memandang bahwa tragedi kekerasan yg terjadi di kampus IPDN bukan sebagai alasan satu-satunya untuk menuntut agar IPDN dibubarkan. Kekerasan di dalam dunia pendidikan memang sangat bertentangan dengan nilai-nilai didalam sistem pendidikan kita,akan tetapi apabila kita cermati hal itu bukanlah satu-satunya hal yg perlu kita pertanyakan, ada hal lain yang perlu kita cermati yaitu mengenai status IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan,dimana secara jelas antara IPDN sebagai lembaga pendidikan kedinasan bila dibandingkan dengan pengertian mengenai pendidikan kedinasan yg diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20/2003,adalah sangat bertentangan!!. Dinyatakan dalam pasal 29 ayat 2 (dua)nya,Sekolah pendidikan kedinasan hanya ada untuk PNS dan CPNS yang berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sedangkan kita tahu bahwa status para praja disana hanyalah setara mahasiswa! Juga yg dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah mengenai status tamatan IPDN yg disetarakan dengan S1,padahal didalam UU tersebut tidak ada satupun pasal yg mengatur bahwa tamatan IPDN statusnya disamakan dengan S1. Bahkan menurut Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) Depdiknas,Satryo Soemantri Brojonegoro,IPDN sebagai sekolah kedinasan telah jauh melenceng dari sebagaimana aturan sekolah kedinasan karena selain berada diluar wewenang Depdiknas,lembaga tersebut masih terus melanjutkan pola lamanya sebagai pendidikan kedinasan. Mestinya IPDN mengikuti aturan UU Sisdiknas dan segera mengubah dirinya menjadi perguruan tinggi pada umumnya.

Namun pada kenyataannya IPDN tetap berjalan sesuai dengan jati diri sebagai sekolah kedinasan,para mahasiswa IPDN dengan bangganya memakai baju dinasnya dalam keseharian mereka di kampus. IPDN yang pada sejarahnya dimasa orde baru merupakan lembaga cangkokkan dari AKABRI, hingga saat ini nampaknya masih lupa diri dan terbawa-bawa oleh gaya pendidikan ala militer,ini terlihat dari sikap para praja dalam kesehariannya,bahkan gaya rambut cepak ala Tukul Arwana yang memang diwajibkan..

Belum lagi bila ditilik dari segi pembiayaan operasional IPDN yang didapat dari dana APBN,uang rakyat tersebut dianggarkan tiap tahunnya mencapai 151 milyar rupiah,itu digunakan untuk membiayai kampus pembantaian dan yg nyata-nyata telah tidak sesuai lagi dengan UU.Sisdiknas no.20/2003. Sungguh ironis bukan?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Terakhir muncul fakta mengenai korupsi uang operasional kampus,yang mana setelah dicek antara fasilitas kampus dengan dana yg masuk sungguh sangat tidak sesuai,Barak-barak yg sudah penuh sesak karena tidak imbangnya antara jumlah mahasiswa dengan jumlah barak. Buku-buku diperpustakaan yg sangat minim,padahal anggaran untuk pembiayaan pengadaan buku ini sudah diatur. Jadi muncul pertanyaan,kemanakah uang APBN yg 151milyar tersebut?

Sungguh saya sangat-sangat miris mendengarnya,seandainya terbukti uang rakyat yg sebesar 151milyar itu digunakan untuk membiayai kehidupan para “tikus” di IPDN. Yang lebih ironis lg,rakyat yg memiliki hak untuk menuntut agar IPDN dibubarkan malah tidak pernah dihiraukan oleh pemerintah. APBN adalah uang rakyat!,dan rakyat berhak mengetahui kejelasan mengenai kemana uang tersebut ditujukan,fungsi uang tersebut dan sejauh mana efektifitasnya bagi dunia pendidikan.

Asas Otonomi Daerah

IPDN merupakan kampus yang mahasiswanya berasal dari berbagai daerah di indonesia dan setelah lulus nanti akan kembali kedaerahnya masing untuk menjadi calon birokrat didaerahnya. Hal ini bila kita mau mencermati serta membandingkannya dengan sistem otonomi daerah yg berlaku saat ini sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Karena apa? karena dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kebutuhan-kebutuhan daerah disesuaikan dengan ciri lokalitas daerah itu sendiri,begitu juga hendaknya calon birokrat yg nantinya duduk di pemerintahan daerah semestinya juga dididik di daerah itu juga agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan daerahnya,apalagi kebutuhan Pemda terhadap SDM birokrasi masih sangat kurang,bandingkan bila melihat IPDN yg berpusat di Jatinangor yang cuma bisa menampung 1300 orang mahasiswa saja.

Melihat fakta-fakta diatas maka sudah seharusnyalah usulan mengenai penghapusan IPDN yang berpusat di Jatinangor dan atau membangun sekolah calon birokrat didaerah masing-masing,baik itu dilakukan di Universitas umum ataupun dengan menjadikannya sebagai lembaga diklat sudah sepatutnya di perhitungkan oleh pemerintah.


Minggu, 22 Juli 2007

Hentikan Kesan Over Acting Legislatif

Hentikan Kesan “Over-acting” Legislatif
Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (Gung Le)

Perang statement antara Presiden vs DPR, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif sempat mewarnai dunia politik ketata negaraan kita, yang sangat mencolok mencuat ketika itu adalah mengenai masalah ketidak hadiran presiden pada sidang paripurna di DPR terkait interpelasi yang dikumandangkan oleh DPR. Layaknya bola yang terus menggelinding, akhirnya inti pokok permasalahan interpelasipun malah bergeser cenderung menitik beratkan pada permasalahan hadir tidaknya presiden ke sidang paripurna, berlarutnya permasalahan ini kearah perang “gengsi” kedua lembaga negara ini seolah olah melupakan tujuan utama mereka untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat nantinya.
Sebenarnya rakyat sudah lelah melihat perseteruan konyol antara Presiden dan DPR ini, tapi anehnya elit politik di pemerintahan bukannya ikut meredakan konflik ini akan tetapi malah ikut mengompori dengan memberikan pembenaran-pembenaran terhadap alasan masing-masing pihak. DPR memang pantas kesal dengan ketidak-hadiran presiden untuk menjawab langsung interpelasi, karena bagaimanapun DPR ingin agar Presiden dapat menjawab langsung dan bukan diwakilkan kepada menteri-menterinya, Presiden yang mengambil keputusan atas disetujuinya Resolusi Nuklir Iran maka sudah sepantasnyalah Presiden yang mempertanggungjawabkannya. Namun terlepas dari semua itu, Presiden tidak dapat dikatakan berada dalam posisi yang tidak benar, karena memang tidak ada satupun peraturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa presiden harus hadir langsung untuk memberikan jawabannya, dan begitupun bila presiden bersedia menghadiri sidang paripurna maka sepantasnya DPR pun harus tetap menunjukkan tata krama yang baik menanggapi jawaban presiden. Saya pernah melihat acara C-Span dimana Clinton sedang memberikan jawaban di Kongres Amerika. Saat itu Clinton sedang terlibat banyak skandal mulai dari Monica Lewinsky..sampai Whitewater...Mayoritas anggota Kongres dari partai Republik yang mengusai Kongres saat itu tidak menyembunyikan niat mereka untuk meng'impeach' clinton jika ada kesempatan. Namun yang saya kagumi adalah ditengah 'hostility antara Demokrat-Clinton dan Republik saat itu..Anggota Kongres dari kedua partai masih menunjukkan tata krama yang baik dengan menghormati pidato Clinton dalam memberikan jawaban dengan tanpa satupun dari mereka (termasuk yang partai republik) melakukan interpelasi. Ini menunjukkan keharmonisan hubungan kongress/parlemen dan presiden dalam satu sistem presidensiil...dimana mereka menyadari kalau kedudukan mereka sejajar...
Pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan legislatif menjadi suatu kekuatan yang sangat berperan optimal dalam pemerintahan, setelah lama terkungkung dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif pada jaman orde baru. Kini ketika kekuasaan yang dimiliki DPR telah diterapkan dalam konstitusi (UUD 1945) yang merupakan the supreme law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini yang menjadikan DPR lebih confident dan berani dalam melaksanakan apa yang memang menjadi tugasnya, karena adanya jaminan konstitusi tadi. Bila melihat tingkah polah prilaku serta kecenderungan DPR yang mulai bertindak seolah-olah mendikte presiden untuk bisa memenuhi panggilan DPR ke sidang paripurna, maka muncul pertanyaan, apakah sikap dari DPR ini murni didasari atas rasa tanggung jawab ke rakyat ataukah karena ingin menunjukkan superioritas dari DPR ? Dari Interpelasi ke Interpelasi
Belum jelas masa depan dari interpelasi mengenai kebijakan luar negeri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini eksekutif kembali mendapat goyangan berupa interpelasi DPR “jilid II” oleh DPR. Kini yang dijadikan alasan interpelasi adalah masalah dalam negeri sendiri yaitu ketidak becusan pemerintah dalam penanganan korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas, menurut pandangan penggagas interpelasi/interpelator, jumlah korban yang mencapai 21.000 orang tidak semuanya mendapat penanganan yang serius oleh pemerintah, maka sudah sepantasnyalah DPR sebagai badan perwakilan rakyat meminta jawaban dari pemerintah sebagai implementasi dari tanggung jawab DPR kepada rakyat.
Giatnya usaha DPR untuk tidak henti-hentinya “membombardir” Presiden dengan interpelasi, disatu sisi memang mencitrakan adanya keseriusan para wakil rakyat dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat, namun dilain pihak hal ini menimbulkan kesan seolah-olah DPR bersikap over acting, dalam hal mana rakyat yang dulunya berharap banyak kepada interpelasi malah akhir-akhir ini cenderung bosan melihat tarik ulur kesepakatan interpelasi, perdebatan mengenai hadir tidaknya presiden ke paripurna dan segala macam tetek bengek permasalahan lainnya. Sebenarnya hal ini sangat merusak pencitraan dari DPR itu sendiri, jangan sampai DPR merasa presiden berada dibawah mereka, karena hal itu hanya akan menjadi bomerang bagi eksistensi legislatif itu sendiri. Perlu diingat lagi bahwa Dalam sistem presidensiil sebagaimana dianut oleh UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar. Kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan. Sistem dalam UUD 1945 memang merupakan sistem yang unik, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan Presiden jatuh, namun tentunya jangan sampai kesan over acting DPR ini muncul karena motivasi politik semata, dan perlu diingat dimasa orde baru ketika supremasi eksekutif yang over acting hanya menghasilkan pemerintahan yang otoriter, maka legislatif-pun seharusnya bercermin dari sejarah itu.
3 Poin Penting :
· Dalam sistem presidensiil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar,kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan, namun kecenderungan yang dapat terjadi, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan presiden,tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan presiden jatuh.
· Hak interpelasi oleh DPR telah diakui dalam Undang-undang, namun Undang-undang pula tidak mengatur secara eksplisit bahwa presiden harus menjawab secara langsung interpelasi tersebut.
· Tarik-ulur kesepakatan interpelasi oleh Fraksi-fraksi di DPR dan meributkan masalah ketidak hadiran Presiden, dari pandangan masyarakat mencitrakan DPR yang Over acting dalam menjalankan tugas. DPR seharusnya laksanakan wewenang dengan semaksimal mungkin namun dengan cara yang sewajarnya.