Hentikan Kesan “Over-acting” Legislatif
Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (Gung Le)
Perang statement antara Presiden vs DPR, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif sempat mewarnai dunia politik ketata negaraan kita, yang sangat mencolok mencuat ketika itu adalah mengenai masalah ketidak hadiran presiden pada sidang paripurna di DPR terkait interpelasi yang dikumandangkan oleh DPR. Layaknya bola yang terus menggelinding, akhirnya inti pokok permasalahan interpelasipun malah bergeser cenderung menitik beratkan pada permasalahan hadir tidaknya presiden ke sidang paripurna, berlarutnya permasalahan ini kearah perang “gengsi” kedua lembaga negara ini seolah olah melupakan tujuan utama mereka untuk dipertanggung jawabkan kepada rakyat nantinya.
Sebenarnya rakyat sudah lelah melihat perseteruan konyol antara Presiden dan DPR ini, tapi anehnya elit politik di pemerintahan bukannya ikut meredakan konflik ini akan tetapi malah ikut mengompori dengan memberikan pembenaran-pembenaran terhadap alasan masing-masing pihak. DPR memang pantas kesal dengan ketidak-hadiran presiden untuk menjawab langsung interpelasi, karena bagaimanapun DPR ingin agar Presiden dapat menjawab langsung dan bukan diwakilkan kepada menteri-menterinya, Presiden yang mengambil keputusan atas disetujuinya Resolusi Nuklir Iran maka sudah sepantasnyalah Presiden yang mempertanggungjawabkannya. Namun terlepas dari semua itu, Presiden tidak dapat dikatakan berada dalam posisi yang tidak benar, karena memang tidak ada satupun peraturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa presiden harus hadir langsung untuk memberikan jawabannya, dan begitupun bila presiden bersedia menghadiri sidang paripurna maka sepantasnya DPR pun harus tetap menunjukkan tata krama yang baik menanggapi jawaban presiden. Saya pernah melihat acara C-Span dimana Clinton sedang memberikan jawaban di Kongres Amerika. Saat itu Clinton sedang terlibat banyak skandal mulai dari Monica Lewinsky..sampai Whitewater...Mayoritas anggota Kongres dari partai Republik yang mengusai Kongres saat itu tidak menyembunyikan niat mereka untuk meng'impeach' clinton jika ada kesempatan. Namun yang saya kagumi adalah ditengah 'hostility antara Demokrat-Clinton dan Republik saat itu..Anggota Kongres dari kedua partai masih menunjukkan tata krama yang baik dengan menghormati pidato Clinton dalam memberikan jawaban dengan tanpa satupun dari mereka (termasuk yang partai republik) melakukan interpelasi. Ini menunjukkan keharmonisan hubungan kongress/parlemen dan presiden dalam satu sistem presidensiil...dimana mereka menyadari kalau kedudukan mereka sejajar...
Pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan legislatif menjadi suatu kekuatan yang sangat berperan optimal dalam pemerintahan, setelah lama terkungkung dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif pada jaman orde baru. Kini ketika kekuasaan yang dimiliki DPR telah diterapkan dalam konstitusi (UUD 1945) yang merupakan the supreme law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini yang menjadikan DPR lebih confident dan berani dalam melaksanakan apa yang memang menjadi tugasnya, karena adanya jaminan konstitusi tadi. Bila melihat tingkah polah prilaku serta kecenderungan DPR yang mulai bertindak seolah-olah mendikte presiden untuk bisa memenuhi panggilan DPR ke sidang paripurna, maka muncul pertanyaan, apakah sikap dari DPR ini murni didasari atas rasa tanggung jawab ke rakyat ataukah karena ingin menunjukkan superioritas dari DPR ? Dari Interpelasi ke Interpelasi
Belum jelas masa depan dari interpelasi mengenai kebijakan luar negeri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini eksekutif kembali mendapat goyangan berupa interpelasi DPR “jilid II” oleh DPR. Kini yang dijadikan alasan interpelasi adalah masalah dalam negeri sendiri yaitu ketidak becusan pemerintah dalam penanganan korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas, menurut pandangan penggagas interpelasi/interpelator, jumlah korban yang mencapai 21.000 orang tidak semuanya mendapat penanganan yang serius oleh pemerintah, maka sudah sepantasnyalah DPR sebagai badan perwakilan rakyat meminta jawaban dari pemerintah sebagai implementasi dari tanggung jawab DPR kepada rakyat.
Giatnya usaha DPR untuk tidak henti-hentinya “membombardir” Presiden dengan interpelasi, disatu sisi memang mencitrakan adanya keseriusan para wakil rakyat dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat, namun dilain pihak hal ini menimbulkan kesan seolah-olah DPR bersikap over acting, dalam hal mana rakyat yang dulunya berharap banyak kepada interpelasi malah akhir-akhir ini cenderung bosan melihat tarik ulur kesepakatan interpelasi, perdebatan mengenai hadir tidaknya presiden ke paripurna dan segala macam tetek bengek permasalahan lainnya. Sebenarnya hal ini sangat merusak pencitraan dari DPR itu sendiri, jangan sampai DPR merasa presiden berada dibawah mereka, karena hal itu hanya akan menjadi bomerang bagi eksistensi legislatif itu sendiri. Perlu diingat lagi bahwa Dalam sistem presidensiil sebagaimana dianut oleh UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar. Kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan. Sistem dalam UUD 1945 memang merupakan sistem yang unik, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan Presiden jatuh, namun tentunya jangan sampai kesan over acting DPR ini muncul karena motivasi politik semata, dan perlu diingat dimasa orde baru ketika supremasi eksekutif yang over acting hanya menghasilkan pemerintahan yang otoriter, maka legislatif-pun seharusnya bercermin dari sejarah itu.
3 Poin Penting :
· Dalam sistem presidensiil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kedudukan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) adalah sejajar,kedua lembaga ini tidak dapat saling menjatuhkan, namun kecenderungan yang dapat terjadi, meskipun DPR tidak dapat menjatuhkan presiden,tetapi secara tidak langsung DPR dapat menyebabkan presiden jatuh.
· Hak interpelasi oleh DPR telah diakui dalam Undang-undang, namun Undang-undang pula tidak mengatur secara eksplisit bahwa presiden harus menjawab secara langsung interpelasi tersebut.
· Tarik-ulur kesepakatan interpelasi oleh Fraksi-fraksi di DPR dan meributkan masalah ketidak hadiran Presiden, dari pandangan masyarakat mencitrakan DPR yang Over acting dalam menjalankan tugas. DPR seharusnya laksanakan wewenang dengan semaksimal mungkin namun dengan cara yang sewajarnya.
Minggu, 22 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar