Selasa, 11 September 2007

Aspek Pidana dalam Kasus Kekerasan Pada Anak

Anak-anak diibaratkan bagaikan kertas putih yang belum ternoda, watak yang masih polos dan masa indah penuh permainan serta canda tawa adalah dunia mereka, dunia anak-anak. Namun bagaimana seandainya dimasa itu mereka harus menerima kenyataan diperlakukan kasar secara fisik maupun mental yang dapat menciderai mereka baik secara fisik maupun mempengaruhi perkembangan mental mereka? Menilik kasus-kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia selama ini memang memperlihatkan grafik yang semakin meningkat terutama yang berkaitan dengan kekerasan fisik,penganiayaan ataupun kekerasan seksual terhadap anak-anak (pedofilia), di Bali sendiri sudah banyak terjadi kasus Pedofilia yang dilakukan oleh warga negara asing kepada anak-anak kita”. Mengkaji dari sisi yuridis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak (UU 23/2002) telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,(psl 4). Hak- hak anak yang disampaikan dalam pasal tersebut adalah berlaku mutlak bagi setiap anak di indonesia, bila dijabarkan pengertian pasal tersebut adalah, UU No 23/2002 memberikan jaminan hak setiap anak di indonesia untuk melangsungkan kehidupan yang merdeka dalam arti kemerdekaan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak baik secara fisik maupun mental dan juga perlindungan dari tindakan kekerasan maupun diskriminasi dari siapapun, hal ini mengindikasikan adanya upaya perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis baik yang dilakukan oleh orang terdekat / keluarga dari anak tersebut maupun oleh orang luar , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) UU 23/2003 “ Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali ,atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomis maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyayaan, ketidak adilan serta perlakuan salah lainnya”.

Dalam kasus Rino

Rino Manggala Utama Suiba (9 th), bocah kelas IV SD 12 Sanur, seperti yang telah diberitakan media massa sebelumnya adalah merupakan korban dari kekejaman orang tua kandungnya dalam hal ini ayah kandung rino, Anton Wahyu Suiba telah dengan tindakan fisik melakukan penyiksaan terhadap korban sehingga menimbulkan luka-luka, muntah darah sehingga dapat dikategorikan sebagai luka berat, tindak pidana yang dilakukan oleh Anton WS dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar ketentuan UU Perlindungan anak karena korban merupakan seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak (pasal 1, poin a), jadi perbuatan Anton WS tersebut dapat saja dikenakan pasal 80 ayat (2) yang isinya “ Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan ataupun ancaman kekerasan, atau penganiyayaan terhadap anak sehingga menimbulkan luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )

Dualisme tindak pidana

Namun nampaknya dalam kasus Rino ini permasalahan hukumnya tidak sesederhana yang terlihat, karena bila kita mengkaji secara lebih seksama dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban tersebut tidak serta merta hanya dilihat dalam konteks korban yang masih anak-anak saja namun dalam kasus ini, pelaku kekerasan pada anak adalah juga merupakan orang tua kandung dari korban itu sendiri, sehingga dalam kasus Rino ini juga dapat dikategorikan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana kita ketahui kekerasan dalam rumah tangga telah memiliki payung hukumnya tersendiri yaitu UU No 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ruang lingkup keluarga yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah meliputi ; Suami, istri dan anak, juga orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengannya dan orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam keluarga tersebut. Kekerasan / penganiayaan yang dilakukan Anton WS selaku orang tua kandung kepada anak kandungnya sendiri (Rino) adalah merupakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang secara ketentuan pidananya diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU No.23/2004 yang isinya “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah Nah, bila kita melihat pertimbangan diatas, dalam kasus Rino ini memang perbuatan pidana yang dilakukan oleh Anton WS tersebut diatur dalam 2 (dua) aturan pidana yaitu ketentuan pidana dari UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga menimbulkan adanya dualisme tindak pidana, dan seandainya kita tidak memiliki KUHP dalam sistim hukum indonesia, mungkin kita akan mengalami kesulitan dalam menentukan hukum yang dapat dikenakan kepada Anton WS, namun kita beruntung telah memiliki KUHP, karena didalamnya telah dimuat mengenai hal serupa yakni perbarengan tindak pidana, pasal 63 ayat (1) yang menyatakan “ jika suatu perbuatan pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika ancaman hukumannya berbeda-beda maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok paling berat”. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut diatas dapat kiranya pelaku tindak pidana dalam hal ini Anton WS dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU 23/2004, karena memiliki ancaman pidana pokok yang lebih berat (10 tahun pidana penjara), dibandingkan pasal 80 ayat (2) UU 23/2002 yang hanya memiliki ancaman pidana pokok maksimal 5 tahun pidana penjara, namun tidak menutup kemungkinan jaksa mengenakan ketentuan pada pasal 80 ayat (2) ini karena menimbang mengenai denda maksimal yang lebih besar (Rp.100.000.000,00 / seratus juta rupiah) dibandingkan dengan ketentuan pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 yang ancaman dendanya maksimal Rp.30.000.000,00/tiga puluh juta rupiah, semua ini dikembalikan pada kebijakan jaksa dalam membuat surat dakwaannya tentunya dengan terlebih dahulu melihat berbagai macam aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan.

Tidak ada komentar: