Rabu, 29 Agustus 2007

Standardisasi, ala “Singkong atau Keju ?”

Oleh : A.A.Bagus Surya Negara (gung le)

Dimuat di Bali Post, debat pulik 14 Agustus 2007

Disadari atau tidak, biaya pendidikan yang makin melangit dari tahun ke tahun terasa semakin “sadis dan kejam” terutama bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah, ironis memang, dikala masyarakat mulai sadar akan arti pentingnya pendidikan bagi masa depan yang lebih cerah namun dikala itu juga masyarakat harus dihadapkan dengan besarnya biaya pendidikan, dimulai dari biaya awal masuk sekolah seperti untuk pendaftaran siswa baru, biaya MOS, uang pembangunan, SPP, dan beragam biaya lainnya, belum lagi pungutan biaya untuk kegiatan-kegiatan sekolah seperti untuk ekstrakulikuler, pembelian buku LKS, dll.

Tragis memang, bila melihat kondisi “kantung” keuangan para orang tua siswa yang harus dirogoh dalam-dalam untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, bisa dimaklumi kalau tak jarang para orang tua siswa sampai nekat gadai perhiasan atau barang berharga mereka demi untuk “membeli ilmu” bagi anak-anak mereka. Melihat kondisi seperti ini, urgensi agar segera dibuatkan suatu peraturan yang memuat mengenai ketentuan standar biaya sekolah SD, SMP, SMU memang segera mesti diwujudkan.

Standardiasi pembiayaan pendidikan ini bila kita kaji secara umum serta mengacu pada PP No.19/2005 dapat dibagi menjadi tiga hal yaitu, standardisasi pelayanan minimal, standardisasi pelayanan teknis, serta standardisasi satuan pembiayaan. Yang dimaksud dengan standardisasi pelayanan minimal ini adalah berkaitan dengan standar minimal kurikulum, guru (tenaga pengajar) serta akreditasi, sedangkan standardisasi pelayanan teknis adalah menyangkut mengenai sarana maupun prasarana pendukung pendidikan yang ada disekolah tsb, indikator-indikator inilah yang hendaknya dipertimbangkan dalam menyusun standardisasi biaya sekolah nantinya.

Pertimbangan Kualitas

Memberikan standardisasi terhadap biaya pendidikan tentunya harus diikuti dengan standardisasi mutu pendidikan yang berkualitas pula, dan bila kita melihat secara faktual kenyataan yang ada di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya, peningkatan kualitas pendidikan baik itu dari segi standar kurikulum, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta sarana dan prasarana pendukung lainnya masih belum merata, juga yang patut dipertimbangkan adalah jaminan kesejahteraan bagi guru masih jauh dari yang diharapkan, hal-hal tersebut diatas bagaimanapun harus ditempatkan pada prioritas yang utama sebelum ditetapkannya standardisasi biaya pendidikan, bagaimanapun yang namanya standar biaya itu pasti bersifat relatif, dalam artian kualitas mutu pasti akan berbanding lurus dengan besar biaya. Pemberian standardisasi biaya terhadap pendidikan haruslah memberikan pula jaminan terhadap mutu pendidikan!, jangan lagi ada istilah pengelompokan standardisasi menurut kualitas sekolah, ibaratnya ada kualitas unggulan, menengah hingga yang “katrok”, diibaratkan seperti memilih singkong atau keju, bila dilihat singkong merupakan bahan makanan yang mengandung banyak karbohidrat dan mudah didapat serta harga terjangkau, begitu pula dengan sekolah ala singkong ini, sekolah ini haruslah memiliki “kandungan gizi” yang dapat menjamin para siswanya namun dengan biaya yang terjangkau, tak perlu mahal untuk sehat !, begitu pula tak perlu mahal untuk jadi pintar!. Namun lain halnya dengan sekolah ala keju, bila sekolah ala keju pastinya akan memberikan jaminan “gizi plus gengsi” bagi siswanya, dalam artian secara kualitas memang bisa dijamin namun ada unsur gengsi citra sekolah yang harus dibayar mahal bila ingin masuk kesekolah ala keju ini, mungkin ilmunya tidak mahal tapi gengsinyalah yang mahal.

Nah, sekarang tinggal kemauan para orang tua siswanya, mau pilihan yang mana bagi anak-anak mereka. Namun terlepas dari semua itu, di dalam menentukan standardisasi biaya pendidikan pemerintah harus berani mengenyampingkan masalah-masalah yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan itu sendiri, seperti pengelompokan sekolah atas dasar citra/gengsi sekolahnya, namun hendaknya yang harus ditekankan adalah kualitas sekolahnya, standar pelayanan minimal, standar isi kurikulum, serta sarana prasarana pendukung pendidikan seperti yang diamanatkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Kita tunggu..!

Tidak ada komentar: